Dasar Pelaksanaan dan Ketentuan Umum SPMB
Dasar Pelaksanaan SPMB SMAN 1 Pacitan Tahun 2025:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 100.3.6/1425/101.7.1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026
Berikut Persyaratan Umum SPMB tahun 2025:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran; atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid. - Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
c. Ijazah;
d. Surat keterangan lulus, atau
e. Surat Keterangan Kelas 9 (kelas terakhir). - Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau sebelumnya;
- Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, dengan ketentuan:
a. tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat,
b. tidak tercatat sebagai murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon murid baru; - Calon murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025;
- Nama orang tua/wali calon murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a. meninggal dunia;
b. bercerai; atau
c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru; - Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 10 meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial; - Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 12, dapat berupa:
a. penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid baru);
b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah); atau
c. KK baru akibat hilang atau rusak. - Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf o, maka harus disertakan:
a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang. - 1. Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 15, maka harus disertakan KK lama;
- Bagi calon murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan
a. surat keterangan domisili dari Lembaga;
b. surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan Lembaga; - Surat keterangan domisili dari Lembaga sebagaimana dimaksud pada nomor 17 huruf a, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025;
- Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai:
a. surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
b. serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda); - Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus, yaitu:
a. tinggi badan minimal untuk calon murid baru laki-laki 158 cm, tinggi perempuan 153 cm, dan/atau
b. tidak buta warna - Calon murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 20 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat